Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melaksanakan upaya pengangkutan terhadap 116 ton sampah yang menggunung di Pasar Cimanggis, Kota Tangerang Selatan, Banten. Inisiatif ini diambil guna menanggapi keluhan warga dan mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
“Kami merespons cepat aduan warga dengan memastikan pengangkutan sampah dan penataan lokasi berjalan. Ke depan, KLH/BPLH mendorong penguatan sistem penampungan dan pengawasan agar persoalan sampah di pasar dapat dikendalikan secara berkelanjutan,”
ujar Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dari Jakarta, Kamis.
Tumpukan sampah tersebut diketahui berbahaya karena hampir mencapai atap bangunan pasar, menimbulkan bau tak sedap, dan mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat serta pedagang. Hal ini mendorong KLH/BPLH untuk segera bertindak dengan menurunkan petugas gabungan dari dinas terkait guna membersihkan lokasi tersebut sejak malam hingga pagi hari berikutnya.
KLH/BPLH tak hanya mengangkut sampah yang berasal dari pasar dan warga sekitar, tetapi juga melakukan pengerasan lokasi serta menyediakan kontainer sebagai tempat penampungan sementara. Truk-truk khusus pun ditempatkan untuk memastikan bahwa area yang telah dibersihkan tetap bebas dari timbunan sampah.
Untuk menjaga kebersihan secara berkelanjutan, KLH/BPLH mendesak pembentukan satuan tugas (satgas) di lokasi rawan pembuangan sampah ilegal. Hal ini penting mengingat penutupan sementara TPA Cipeucang selama sekitar 10 hari telah memicu penumpukan sampah di Tangerang Selatan.
Sebagai solusi sementara, sampah dialokasikan ke 54 TPS3R dan dua TPST. Upaya ini bertujuan agar layanan persampahan dapat tetap berlangsung meski TPA utama sedang dalam proses penataan dan normalisasi saluran air.
KLH/BPLH menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan pengelolaan sampah perkotaan yang lebih baik, berfokus pada kolaborasi dan perlindungan kesehatan masyarakat serta lingkungan hidup. “Kami akan mengawal tindak lanjut di lapangan dan memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan, dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat,”
demikian Hanif Faisol Nurofiq.
—




