Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, telah dilakukan 13.248 penindakan terhadap barang ilegal dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun. Menariknya, 61 persen dari barang ilegal tersebut ternyata berupa rokok ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa rokok ilegal masih menjadi masalah besar dalam peredaran barang ilegal di Indonesia.
Dari sisi jumlah penindakan, meskipun totalnya turun 4 persen dibandingkan tahun lalu, jumlah rokok ilegal yang berhasil disita justru meningkat 38 persen. Ini menandakan adanya peningkatan fokus pada penanganan peredaran rokok ilegal. “Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,”
kata Djaka dalam konferensi pers di Kediri, seperti yang disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain penindakan, Bea Cukai juga memastikan pengawasan berlanjut dengan langkah-langkah lanjutan seperti penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan ultimum remidium. Tujuannya adalah agar penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera tetapi juga berkontribusi nyata pada optimalisasi penerimaan negara. Operasi Gurita, yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025, misalnya, berhasil menindak 3.918 kasus dengan 182,74 juta batang rokok ilegal disita.






