PT MRT Jakarta (Perseroda) telah menyiapkan langkah tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan yang terlibat dalam penggunaan ijazah palsu saat perekrutan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Ahmad Pratomo, Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta, menyatakan bahwa penyelidikan internal sedang berjalan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. “Jika setelah proses investigasi internal terbukti karyawan bersangkutan menggunakan ijazah palsu, maka akan ditindak sesuai peraturan internal yang berlaku dengan tingkatan hukuman paling berat yaitu PHK,”
tegasnya.
Jika terbukti tidak ada pelanggaran, Ahmad menegaskan bahwa siapapun yang menyebarkan informasi palsu akan menghadapi konsekuensi sesuai aturan yang berlaku. “Kami akan melakukan investigasi terhadap karyawan yang menyebarkan berita fitnah atau keliru hingga pencemaran nama baik, dan akan ada konsekuensi berdasarkan peraturan internal,”
ujar dia.
Di sisi lain, Achmad Nur Hidayat, seorang ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, menyarankan beberapa langkah strategis yang bisa diambil oleh PT MRT Jakarta. Dia menekankan pentingnya menyelesaikan investigasi secara tuntas dan membuka hasilnya kepada publik agar transparansi terjaga.
Selain itu, audit ulang terhadap keaslian ijazah pegawai terutama di posisi strategis dianggap perlu dilakukan untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. Sistem rekrutmen juga diusulkan untuk diperbaiki dengan verifikasi digital bersama DIKTI melalui SIVIL.
Lebih jauh, Achmad menambahkan bahwa integritas harus menjadi syarat utama dalam rekrutmen dan promosi jabatan di MRT Jakarta. Komunikasi publik yang jelas dan terbuka juga penting agar tidak merusak reputasi institusi. “Jika MRT Jakarta gagal menanganinya dengan cepat dan terbuka, maka investasi triliunan rupiah akan sia-sia karena hilangnya kepercayaan publik adalah kerugian terbesar transportasi publik manapun,”
kata Achmad.





