Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa 571.410 nomor induk kependudukan (NIK), yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos), ternyata turut terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang tahun 2024. Aktivitas ini menyoroti permasalahan penyalahgunaan dana bansos di kalangan masyarakat.
Jumlah total deposit yang dilakukan oleh penerima bansos dalam judi online mencapai angka fantastis, yaitu Rp957 miliar, dengan 7,5 juta transaksi yang tercatat selama tahun tersebut. “Jika data kami kembangkan, mungkin bisa lebih banyak lagi,”
ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah dalam keterangannya kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
PPATK telah melakukan verifikasi dengan mencocokkan 28,4 juta NIK penerima bantuan sosial dengan 9,7 juta NIK pemain judi online. Hasilnya menunjukkan adanya 571.410 NIK yang tumpang tindih antara keduanya. Kerja sama antara PPATK dan Kementerian Sosial ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan sosial secara efektif sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. “Dalam rangka upaya data yang semakin akurat, dan bansos dapat diterima oleh yang berhak, kami mohon bantuan PPATK untuk melakukan semacam analisis terhadap rekening seluruh penerima bansos,”
ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
—





