Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa penyelidikan mereka terhadap kasus dugaan korupsi seputar kuota haji khusus tahun 2024 kini berada pada tahap akhir. Mereka semakin dekat untuk mengungkap lebih dalam dan memprosesnya ke tahap berikutnya.
“Ini sudah mendekati penyelesaian,”
ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
Asep memberikan pernyataan tersebut saat ditanya apakah permintaan keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menjadi langkah penutup dalam penyelidikan kasus ini. KPK optimis bahwa penyelidikan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,”
katanya.
KPK sebelumnya, pada 20 Juni 2025, sudah memastikan bahwa mereka telah mengundang sejumlah pihak untuk memberikan keterangan mengenai kasus ini. Beberapa tokoh yang sudah dipanggil termasuk Ustad Khalid Basalamah dan Fadlul Imansyah dari Badan Pengelola Keuangan Haji.
Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI menyatakan telah mencium adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi yang seharusnya berdasarkan aturan, justru dibuat 50:50 antara haji reguler dan khusus.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus delapan persen dan 92 persen untuk kuota reguler.
—







