Pada Selasa (8/7), harga emas Antam yang diakses melalui laman Logam Mulia menunjukkan kenaikan sebesar Rp5.000, dari Rp1.901.000 ke Rp1.906.000 per gram.
Harga buyback emas batangan juga mengalami kenaikan ke angka Rp1.750.000 per gram.
Transaksi untuk penjualan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan emas batangan kembali ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif pajaknya adalah 1,5 persen bagi yang memiliki NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
PPh 22 pada transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut adalah harga berbagai pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Selasa:
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.003.000.
– Harga emas 1 gram: Rp1.906.000.
– Harga emas 2 gram: Rp3.752.000.
– Harga emas 3 gram: Rp5.603.000.
– Harga emas 5 gram: Rp9.305.000.
– Harga emas 10 gram: Rp18.555.000.
– Harga emas 25 gram: Rp46.262.000.
– Harga emas 50 gram: Rp92.445.000.
– Harga emas 100 gram: Rp184.812.000.
– Harga emas 250 gram: Rp461.765.000.
– Harga emas 500 gram: Rp923.320.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.846.600.000.
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22.
—







