Peningkatan Harga Emas Antam Mencapai Rp1,906 Juta/Gram

Pada Selasa (8/7), harga emas Antam yang diakses melalui laman Logam Mulia menunjukkan kenaikan sebesar Rp5.000, dari Rp1.901.000 ke Rp1.906.000 per gram.

Harga buyback emas batangan juga mengalami kenaikan ke angka Rp1.750.000 per gram.

Transaksi untuk penjualan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan emas batangan kembali ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif pajaknya adalah 1,5 persen bagi yang memiliki NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

PPh 22 pada transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut adalah harga berbagai pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Selasa:

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.003.000.
– Harga emas 1 gram: Rp1.906.000.
– Harga emas 2 gram: Rp3.752.000.
– Harga emas 3 gram: Rp5.603.000.
– Harga emas 5 gram: Rp9.305.000.
– Harga emas 10 gram: Rp18.555.000.
– Harga emas 25 gram: Rp46.262.000.
– Harga emas 50 gram: Rp92.445.000.
– Harga emas 100 gram: Rp184.812.000.
– Harga emas 250 gram: Rp461.765.000.
– Harga emas 500 gram: Rp923.320.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.846.600.000.

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22.

  • Related Posts

    Update Gaji Minimum Yogyakarta Tahun 2026

    Pada tahun 2026, UMR Yogyakarta telah secara resmi diumumkan sebagai UMK Yogyakarta 2026, berlaku mulai 1 Januari. Kebijakan ini menjadi sorotan bagi pekerja dan pengusaha di lima kabupaten/kota dalam rangka…

    Peluang Investor Asing di Bursa Efek Indonesia Pascademutualisasi

    CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa perusahaan asing memiliki potensi untuk menjadi pemegang saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah proses demutualisasi diselesaikan. Menurutnya, pembukaan kepemilikan untuk entitas…