Pemerintah RI Pantau Keselamatan 110 WNI dalam Kasus Scam di Kamboja

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyatakan bahwa 110 warga negara Indonesia (WNI) yang terkait dengan kasus penipuan daring di Kamboja berada dalam keadaan aman. Kasus ini melibatkan WNI sebagai korban dan juga sebagai pihak yang terlibat dalam operasi penipuan tersebut.

“Kami memastikan seluruh WNI yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam kasus ini dalam kondisi aman,” ujar Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, dalam keterangan pers yang diberikan di Jakarta, Selasa.

Menurut data terbaru yang diperoleh oleh KP2MI, sebanyak 97 WNI telah melarikan diri dari perusahaan tempat mereka bekerja, yang diduga menjalankan penipuan daring. Selain itu, 13 WNI lainnya berhasil diambil dari lokasi kerja di Chrey Thum.

Sebelumnya, 99 WNI telah diamankan di kantor kepolisian setempat, sementara 11 WNI mendapatkan perawatan di rumah sakit. Kini, seluruh 110 WNI tersebut berada di Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk melakukan proses pendataan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas setempat.

“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI bekerja sama secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk menjamin perlindungan, pendampingan hukum, serta proses pemulangan yang manusiawi dan paksa,” kata Mukhtarudin.

Dari penilaian awal, dilaporkan bahwa dari 11 WNI yang mengalami kekerasan, 4 diantaranya berperan sebagai pemimpin dalam aksi penipuan ini dan diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap rekan mereka sendiri. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan pihak kepolisian Kamboja.

Setelah pendataan awal, terungkap bahwa 91 WNI berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara; Manado, Sulawesi Utara; Pontianak, Kalimantan Barat; dan Batam. Masa tinggal mereka di Kamboja bervariasi antara dua tahun hingga dua bulan terakhir.

KP2MI telah mengutus tim ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh dan bertemu otoritas lokal guna memastikan keselamatan seluruh WNI. Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, dan KP2MI bekerja sama dalam pendataan, asesmen, dan verifikasi data pribadi serta perusahaan tempat WNI bekerja, sambil menyiapkan langkah pemulangan setelah proses hukum selesai.

KP2MI juga mengajak seluruh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat kegiatan pencegahan agar WNI tidak terlibat dalam penipuan daring di Kamboja dan Myanmar melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih ketat.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur kesepakatan kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk memutus jaringan penipuan ilegal yang menjerat warga negara kita,” kata Mukhtarudin.

Mukhtarudin kembali menegaskan komitmen KP2MI untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memberikan pembaruan kepada publik secara berkala melalui informasi resmi dari KBRI Phnom Penh dan otoritas Kamboja.

  • Related Posts

    Optimisme Pemerintah dalam Pertumbuhan Ekonomi 2025

    Pemerintah menyatakan keyakinannya bahwa pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2025 akan mencapai angka 5,2%. Pernyataan ini diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna Kabinet…

    Pemerintah Tingkatkan Kuota LPG Bersubsidi Sebesar 350 Ribu Ton

    Pemerintah telah memutuskan untuk menambah kuota LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 350 ribu ton dalam tahun anggaran 2025. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan keputusan ini…