Obligasi Patriot: Alternatif Pembiayaan dari Danantara

Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa Obligasi Patriot yang diterbitkan dengan tingkat kupon di bawah rata-rata pasar dapat diterima sebagai agunan di Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Obligasi ini memiliki kupon 2%, jauh di bawah suku bunga acuan Bank Indonesia yang berada di kisaran 5,%, dan lebih rendah dibandingkan dengan imbal hasil obligasi pemerintah yang berkisar antara 5,8%-6,1%. Rosan menyatakan bahwa penerbitan ini merupakan bagian dari strategi penggalangan dana oleh Danantara Indonesia, dengan target mencapai Rp50 triliun melalui mekanisme penempatan privat (private placement).

“Instrumen ini terbagi dalam dua seri, masing-masing bertenor lima tahun (seri A) dan 7 tahun (seri B), dengan tingkat kupon 2%,” kata Rosan, dikutip Selasa (26/8/2025).

Rosan menegaskan bahwa penerbitan obligasi tersebut dilakukan secara transparan sesuai dengan aturan yang berlaku. Obligasi ini ditargetkan kepada para pengusaha sebagai instrumen pendanaan strategis. Kupon sebesar 2% ditetapkan untuk mendukung pembiayaan proyek-proyek strategis, termasuk dalam bidang transisi energi, peningkatan produktivitas, penciptaan lapangan kerja, serta pelestarian lingkungan.

“Meski kupon yang ditawarkan berada di bawah tingkat pasar, obligasi ini bersifat tradable dan dapat dijadikan agunan di bank-bank Himbara seperti Bank Mandiri maupun BNI,” ujar Rosan.

Pengelolaan Sampah

Rosan mengungkapkan bahwa dana yang diperoleh dari Obligasi Patriot ini akan diarahkan untuk pembiayaan proyek pengolahan sampah menjadi energi, atau waste to energy (WTE), yang rencananya akan dilaksanakan di 33 daerah. Proyek ini merupakan prioritas pemerintah dan diharapkan dapat direalisasikan pada akhir bulan ini sesuai dengan instruksi Presiden. Rosan memastikan bahwa proyek ini mendapat dukungan dari PLN serta pemerintah daerah, dan tidak akan menggunakan skema tipping fee.

“Program waste to energy ini ada 33 titik yang akan dilncurkan Danantara, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yang akan keluar akhir bulan ini, Danantara diberikan mandat untuk roll out atau memimpin program waste to energy ini” ungkap Rosan.

Pemerintah sedang mempersiapkan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 yang mengatur percepatan pembangunan instalasi pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa aturan baru tersebut sudah siap dan hanya menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.

Zulkifli menyebutkan bahwa revisi aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis yang selama ini dianggap panjang dan merugikan pengembang. Salah satu perubahan besar adalah penghapusan skema tipping fee, sehingga kolaborasi antara pengembang dan PT PLN (Persero) dalam pengelolaan sampah menjadi energi listrik diharapkan bisa lebih efisien.

  • Related Posts

    Update Gaji Minimum Yogyakarta Tahun 2026

    Pada tahun 2026, UMR Yogyakarta telah secara resmi diumumkan sebagai UMK Yogyakarta 2026, berlaku mulai 1 Januari. Kebijakan ini menjadi sorotan bagi pekerja dan pengusaha di lima kabupaten/kota dalam rangka…

    Peluang Investor Asing di Bursa Efek Indonesia Pascademutualisasi

    CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa perusahaan asing memiliki potensi untuk menjadi pemegang saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah proses demutualisasi diselesaikan. Menurutnya, pembukaan kepemilikan untuk entitas…