Menkeu Yakin Tekan Risiko Kesenjangan Pajak di Akhir Tahun

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan keyakinannya untuk mengurangi risiko kesenjangan realisasi penerimaan pajak dari target (shortfall) pada akhir tahun anggaran 2025. Dalam upaya ini, Menkeu telah menyiapkan berbagai strategi untuk mempercepat penyerapan pajak menjelang akhir tahun.

“Kalau ceteris paribus, ya kami tutupi kebocoran-kebocoran yang mungkin timbul,” kata Menkeu setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025) malam.

Menkeu menekankan pentingnya meningkatkan pengawasan di sektor perpajakan, mencakup pajak serta kepabeanan dan cukai. Fokus pengawasan juga akan diarahkan pada potensi penyimpangan di sektor-sektor tersebut, termasuk praktik underinvoicing.

Sumber dari Antara menyebutkan bahwa Menkeu sangat percaya terhadap sistem teknologi informasi (IT) yang sedang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan, termasuk Coretax yang diharapkan bisa menekan pelanggaran pajak.

“Nanti ke depan, kami akan menerapkan IT yang lebih canggih lagi. Saya harapkan akhir minggu ini Coretax sudah siap. Jadi, itu akan meningkatkan pendapatan dari pajak kalau lebih efisien Coretax-nya,” kata Menkeu.

Selain itu, sebagai mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Menkeu juga menginisiasi pemberian insentif untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu langkah konkritnya adalah menempatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendorong sektor riil melalui penyaluran kredit perbankan.

“Kalau pertumbuhan ekonomi lebih cepat, harusnya otomatis (penerimaan) lebih cepat kan? Apalagi sektor swasta didorong kan sekarang, harusnya bisa lebih cepat,” ujarnya.

Penerimaan pajak pada akhir tahun 2025 diprediksi mencapai Rp 2.387,3 triliun, setara 95,8% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.490,9 triliun. Sementara itu, hingga 30 September 2025, realisasinya tercatat sebesar Rp 1.516,6 triliun atau 63,5% dari proyeksi.

Target penerimaan pajak dalam APBN 2025 awalnya adalah Rp 2.189,3 triliun, yang kemudian dikoreksi menjadi Rp 2.076,9 triliun atau 94,9% dari target. Hingga September 2025, realisasi penerimaan pajak dilaporkan sebesar Rp 1.295,3 triliun, setara 62,4% dari proyeksi.

Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai yang semula ditargetkan sebesar Rp 301,6 triliun, dinaikkan menjadi Rp 310,4 triliun atau 102,9% dari target. Per September, penerimaannya telah mencapai Rp 221,3 triliun atau 71,3% dari proyeksi.

  • Related Posts

    Optimisme Pemerintah dalam Pertumbuhan Ekonomi 2025

    Pemerintah menyatakan keyakinannya bahwa pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2025 akan mencapai angka 5,2%. Pernyataan ini diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna Kabinet…

    Pemerintah Tingkatkan Kuota LPG Bersubsidi Sebesar 350 Ribu Ton

    Pemerintah telah memutuskan untuk menambah kuota LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 350 ribu ton dalam tahun anggaran 2025. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan keputusan ini…