Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk menyelesaikan pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama bisnis antara PT Jembatan Nusantara dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam kurun waktu 2019-2022 dengan cepat setelah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Pemberian Rehabilitasi.
Tiga terdakwa yang dimaksud adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat berbicara dengan media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.




