Dalam perkembangan terbaru terkait kasus korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya jejak komunikasi yang dihapus. Penemuan ini menambah dimensi baru pada penyelidikan yang sedang berlangsung.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, indikasi penghapusan jejak komunikasi ini mencuat setelah tim penyidik menyita lima barang bukti elektronik dari penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 22 Desember 2025. “Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone (HP atau telepon seluler, red.), penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,”
tutur Budi di hadapan para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025, yang merupakan operasi kesepuluh sepanjang tahun tersebut. Sebanyak sepuluh orang, termasuk Ade Kuswara, ditangkap, dan tujuh di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada akhirnya, Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
—






