Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki potensi tindak pidana korupsi dalam pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh penjuru Indonesia. Penyidikan ini penting untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk kesehatan publik digunakan sebagaimana mestinya.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan sejalan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. “Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,”
ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada malam hari Senin (24/11).
Program pengembangan RSUD ini merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan tujuan meningkatkan fasilitas kesehatan pada tahun 2025. “31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,”
katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Para tersangka tersebut meliputi beberapa tokoh penting seperti Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ) dan pelaksana dari Kementerian Kesehatan.
KPK kemudian menambah tiga tersangka baru dalam kasus ini pada 6 November 2025, meski identitasnya saat itu belum diumumkan ke publik. Pada 24 November 2025, identitas mereka akhirnya diumumkan bersamaan dengan penahanan yang dilakukan. Mereka adalah Yasin (YSN), Hendrik Permana (HP), dan Aswin Griksa (AGR).
Kasus ini terkait peningkatan fasilitas dari RSUD Kelas D menjadi Kelas C yang dibiayai dari dana alokasi khusus (DAK). Peningkatan fasilitas RSUD ini adalah bagian dari program Kementerian Kesehatan yang bertujuan meningkatkan kualitas 32 RSUD di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2025, Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan dana sebesar Rp4,5 triliun untuk mendukung program peningkatan fasilitas rumah sakit ini, menandakan komitmen serius dalam memperbaiki layanan kesehatan demi kesejahteraan masyarakat luas.
—







