Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengkaji inisiatif baru berupa program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan kerja serta mendukung misi lembaga antirasuah tersebut dalam memerangi korupsi.
“Saat ini, KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring KPK. Dari kajian itu, nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dilaporkan oleh Antara, pada tanggal Rabu (15/10/2025).
Menurut Budi, observasi lapangan menjadi salah satu metode yang digunakan KPK untuk mengumpulkan informasi serta melakukan analisis mendalam terhadap fakta yang ditemukan selama kajian berlangsung.
“Artinya, dalam proses kajian ini juga butuh proses yang komprehensif sehingga nantinya kami bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap untuk kemudian memberikan rekomendasi yang konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG ini,”
katanya.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pegawai yang tertangkap melakukan korupsi di dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan menghadapi pemecatan dan proses hukum yang tegas.
“Yang terdengar korupsi akan dihukum, termasuk pemecatan dari SPPG,” ungkap Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan.
Selain itu, BGN telah mengambil tindakan tegas dengan memecat seorang kepala SPPG yang diduga terlibat korupsi dengan cara berkolusi dengan yayasan untuk membeli bahan baku berkualitas rendah, dengan imbalan imbalan bulanan yang menggiurkan.
Kepala SPPG tersebut diketahui menerima bagian dari selisih antara nilai pembelian bahan baku riil dan pembelian yang dilaporkan ke BGN, yang mencapai hampir Rp 20 juta per bulan.
—





