Komisi Yudisial Siapkan Tindak Lanjut Laporan Tom Lembong

Komisi Yudisial (KY) segera mengambil langkah atas laporan yang diberikan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal dengan Tom Lembong. Laporan tersebut berkaitan dengan hakim yang memimpin sidang atas perkaranya di pengadilan.

Ketua KY, Amzulian Rifai, menegaskan akan memproses laporan dari Tom Lembong sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh institusinya. “Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada pada kami,” kata Amzulian di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Dikutip dari Antara, Amzulian menyampaikan bahwa semua laporan yang diterima oleh Komisi Yudisial akan diproses dengan objektif, tanpa melihat siapa yang melaporkannya. “Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat,” ujarnya.

Di lain sisi, Tom Lembong memberikan apresiasi kepada pimpinan KY yang telah bersedia menemui dan menindaklanjuti laporannya. “Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima oleh Prof. Amzulian, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, dan Prof. Djoko Sasmito beserta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial,” ujarnya.

Dalam kasus korupsi yang mengaitkan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan setelah terbukti bersalah. Tindakannya dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 194,72 miliar.

Korupsi yang dilakukan oleh Tom Lembong mencakup penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah tanpa ada rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta, yang apabila tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan. Pada 1 Agustus 2025, ia dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah bebas, Lembong melaporkan tiga hakim yang menangani perkaranya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. (N-7)

  • Related Posts

    Pentingnya Konsistensi Perusahaan dalam Norma Ketenagakerjaan

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyoroti pentingnya konsistensi perusahaan dalam menerapkan norma ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan nyata kepada tenaga kerja mereka. “Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung…

    TNI AD Bangun Fasilitas MCK untuk Penyintas Banjir di Aceh Utara

    Prajurit dari Batalyon Zeni Tempur 5/Arati Bhaya Wighina TNI AD merespons krisis sanitasi dengan mendirikan 33 MCK umum di Aceh Utara. Inisiatif ini bertujuan mengatasi praktik “WC terbang” dan meningkatkan…