Komisi Yudisial Siapkan Tindak Lanjut Laporan Tom Lembong

Komisi Yudisial (KY) segera mengambil langkah atas laporan yang diberikan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal dengan Tom Lembong. Laporan tersebut berkaitan dengan hakim yang memimpin sidang atas perkaranya di pengadilan.

Ketua KY, Amzulian Rifai, menegaskan akan memproses laporan dari Tom Lembong sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh institusinya. “Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada pada kami,” kata Amzulian di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Dikutip dari Antara, Amzulian menyampaikan bahwa semua laporan yang diterima oleh Komisi Yudisial akan diproses dengan objektif, tanpa melihat siapa yang melaporkannya. “Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat,” ujarnya.

Di lain sisi, Tom Lembong memberikan apresiasi kepada pimpinan KY yang telah bersedia menemui dan menindaklanjuti laporannya. “Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima oleh Prof. Amzulian, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, dan Prof. Djoko Sasmito beserta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial,” ujarnya.

Dalam kasus korupsi yang mengaitkan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan setelah terbukti bersalah. Tindakannya dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 194,72 miliar.

Korupsi yang dilakukan oleh Tom Lembong mencakup penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah tanpa ada rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta, yang apabila tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan. Pada 1 Agustus 2025, ia dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah bebas, Lembong melaporkan tiga hakim yang menangani perkaranya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. (N-7)

  • Related Posts

    Danantara Siapkan Dialog dengan Purbaya untuk Utang Whoosh Desember 2025

    CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), Rosan Perkasa Roeslani, menyatakan akan mengajak Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk berdiskusi mengenai utang PT Kereta Cepat Indonesia China…

    Prabowo Mendorong Prioritas Kesejahteraan Atlet Oleh Menpora

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir untuk memberikan prioritas utama pada peningkatan kesejahteraan para atlet serta memperkuat sistem pembinaan olahraga di Indonesia. Pada pertemuannya…