Kementerian Luar Negeri RI mengungkapkan bahwa Indonesia dan Malaysia bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan perbatasan maritim Blok Ambalat di Laut Sulawesi secara damai. Meskipun membutuhkan waktu, kedua negara memiliki komitmen yang sama dalam menyelesaikan isu ini.
Sampai saat ini, sengketa Ambalat belum dibawa ke Mahkamah Internasional atau Arbitrase Internasional. Indonesia tetap menolak intervensi sepihak dan mendesak penyelesaian melalui perundingan bilateral yang adil dan bermartabat.
“Sebagai sesama negara ASEAN, Indonesia dan Malaysia selalu menjunjung tinggi prinsip ASEAN, yaitu menyelesaikan perbedaan dengan cara damai,” ungkap Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI, Abdul Kadir Jailani di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Abdul Kadir menambahkan, proses perundingan perbatasan ini cukup kompleks dan memerlukan waktu. Rumitnya negosiasi tercermin dari 43 putaran perundingan yang telah berlangsung sejak 2005.
Dia optimistis bahwa pemimpin kedua negara memiliki komitmen kuat dalam menyelesaikan isu perbatasan secara baik. Proses negosiasi akan berpedoman pada kepentingan nasional dan hukum internasional, termasuk UNCLOS.
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa penyelesaian isu Ambalat dengan Malaysia harus dilakukan secara damai.
“Kita utamakan penyelesaian yang baik, damai, dan ada iktikad baik dari kedua pihak,” kata Prabowo saat berpidato di KSTI 2025 di ITB, Jawa Barat, Kamis (7/8/2025).
Isu Ambalat kembali dibahas setelah Menlu Malaysia Mohamad Hasan menyebut belum ada kesepakatan terkait sengketa batas maritim di Laut Sulawesi.
Pada sidang Dewan Rakyat Malaysia di Kuala Lumpur, Selasa (5/8/2025), ia mengatakan bahwa perbatasan maritim yang belum disepakati berada di “Laut Sulawesi,” berbeda dengan nama “Ambalat” yang sering digunakan di Indonesia.
Ia menekankan pentingnya penggunaan terminologi geografis yang benar untuk mencerminkan kedaulatan Malaysia atas wilayah tersebut. (Ant/N-7)
—






