Hak Angket untuk Pemakzulan Sudewo Sesuai Aturan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menilai langkah DPRD Kabupaten Pati dalam membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo sudah sejalan dengan aturan yang berlaku.

Pada 13 Agustus 2025, terjadi demonstrasi besar di Alun-Alun Pati. Kebijakan kontroversial seperti rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250%, pemecatan pegawai RSUD Soewondo tanpa pesangon, dan kebijakan lain yang dinilai bertentangan dengan kepentingan rakyat memicu aksi tersebut. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendesak agar Sudewo segera mundur dari jabatannya.

DPRD Pati menanggapi desakan publik ini dengan mengeluarkan hak angket dan membentuk Panitia Khusus pemakzulan Sudewo.
“Kita melihat kan sudah dilakukan proses-proses yang menurut saya sudah on the track dilakukan oleh DPRD Pati,”
kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Dasco menyatakan menghormati jalannya proses politik yang sedang bergulir di DPRD Pati sambil terus memantau dinamika yang berkembang terkait Sudewo. “Kami hormati proses-proses itu sesuai dengan mekanisme yang ada, dan kami akan monitor perkembangannya,” ujarnya.

Dasco juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah daerah, khususnya terkait insiden yang menimpa Sudewo. DPR RI, lanjut Dasco, telah meminta Mendagri untuk mengambil langkah-langkah pencegahan agar situasi serupa tidak terjadi di daerah lain. “Kami sudah rapat evaluasi dengan Mendagri mengenai beberapa hal perkembangan di daerah-daerah lain yang kemungkinan ada kebijakan yang sama,” ujarnya.

Sebagai sesama anggota partai, Dasco mengatakan bahwa partainya belum membahas sanksi untuk Sudewo karena akan ada evaluasi menyeluruh terlebih dahulu. “Itu belum dibicarakan, ya. Nanti kami akan lakukan evaluasi-evaluasi secara menyeluruh,” kata dia.

Sebelumnya, Sudewo menegaskan penolakannya untuk mundur meski mendapat desakan dari pengunjuk rasa. Ia menegaskan dirinya dipilih rakyat secara sah dan demokratis. “Tentunya, tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,” ujarnya.

Ia juga menekankan akan menghormati proses politik yang sedang berlangsung di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh para anggota dewan. (Ant/N-7)

  • Related Posts

    Setnov Lolos dari Tahanan dengan Status Bebas Bersyarat

    Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang lebih dikenal sebagai Setnov, telah menerima pembebasan bersyarat dan meninggalkan Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, pada 16 Agustus 2025. Setnov, yang dijadwalkan…

    Kehangatan Prabowo di Sidang Parlemen

    Pada hari Jumat, 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menciptakan suasana berbeda di Gedung Nusantara, Jakarta. Dalam agenda Sidang Tahunan MPR-RI serta Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI, Prabowo menyampaikan Pidato…