Purbaya Ungkap Aturan Baru DHE SDA Siap Diumumkan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa aturan baru mengenai penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah rampung dan siap diumumkan. Purbaya menyampaikan kepada media bahwa semua proses telah selesai.

“Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa administrasi terkait aturan baru DHE SDA sudah final, dan selanjutnya hanya menunggu pengumuman resmi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Revisi ini berfokus pada perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur mengenai hasil ekspor.

“Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),” ujar dia.

Aturan baru ini digagas untuk memperbaiki Peraturan Pemerintah terdahulu, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2023. Purbaya menekankan bahwa perubahan ini penting untuk memperkuat cadangan devisa nasional yang saat ini belum optimal, meskipun surplus perdagangan Indonesia sebenarnya besar.

Pada tahun 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar 155,7 miliar dolar AS, dan meningkat sedikit menjadi 156,5 miliar dolar AS pada akhir 2025. Hal ini menunjukkan peningkatan hanya sebesar 0,8 miliar dolar AS. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga November 2025, Neraca Perdagangan Indonesia surplus 38,54 miliar dolar AS, meningkat 31,8 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kondisi ini, menurut Purbaya, mengonfirmasi dugaannya bahwa aturan DHE sebelumnya masih memiliki kelemahan. Akibatnya, meskipun devisa hasil ekspor masuk ke dalam negeri, dana tersebut cepat keluar kembali. Oleh karena itu, pemerintah berniat memperketat aturan ini dengan mewajibkan penempatan DHE SDA di bank-bank Himbara.

“Peraturan devisa hasil ekspor kita kemarin itu banyak celahnya sehingga uang tetap masuk, terus keluar lagi dalam waktu mungkin hitungan jam udah keluar lagi,” kata Purbaya, menjelaskan.

Dengan kebijakan baru ini, Purbaya berharap dapat melihat dampak positif dari surplus perdagangan terhadap cadangan devisa dalam situasi yang lebih stabil.

  • Related Posts

    Update Gaji Minimum Yogyakarta Tahun 2026

    Pada tahun 2026, UMR Yogyakarta telah secara resmi diumumkan sebagai UMK Yogyakarta 2026, berlaku mulai 1 Januari. Kebijakan ini menjadi sorotan bagi pekerja dan pengusaha di lima kabupaten/kota dalam rangka…

    Peluang Investor Asing di Bursa Efek Indonesia Pascademutualisasi

    CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa perusahaan asing memiliki potensi untuk menjadi pemegang saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah proses demutualisasi diselesaikan. Menurutnya, pembukaan kepemilikan untuk entitas…