Pada tahun 2026, UMR Yogyakarta telah secara resmi diumumkan sebagai UMK Yogyakarta 2026, berlaku mulai 1 Januari. Kebijakan ini menjadi sorotan bagi pekerja dan pengusaha di lima kabupaten/kota dalam rangka penyesuaian upah minimum.
UMP Yogyakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495, mengalami kenaikan 6,78 persen atau Rp 153.414 dari angka sebelumnya, Rp 2.264.081. Ini menjadi dasar untuk menetapkan gaji minimum DIY tahun ini.
UMR Yogyakarta 2026 atau UMK Yogyakarta 2026 telah ditetapkan pada Rp 2.827.593, naik Rp 172.551 dibandingkan UMR Yogyakarta 2025. UMR ini tertinggi di Yogyakarta, diikuti oleh Sleman.
Rincian UMK Yogyakarta 2026 meliputi:
– UMK Kota Yogyakarta: Rp 2.827.593 (naik 6,50 persen)
– UMK Sleman: Rp 2.624.387 (naik 6,40 persen)
– UMK Bantul: Rp 2.509.001 (naik 6,29 persen)
– UMK Kulon Progo: Rp 2.504.520 (naik 6,52 persen)
– UMK Gunung Kidul: Rp 2.468.378 (naik 5,93 persen)
UMK 2026 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mengikuti skala upah perusahaan. Semoga informasi ini bermanfaat!
—






