Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan langkah tegas untuk mengatur praktik penagihan utang dengan lebih ketat. Fokus utama adalah memastikan bahwa pemberi pinjaman bertanggung jawab penuh atas tindakan yang dilakukan oleh penagih utang. Kasus pengeroyokan yang terjadi di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (11/12), menjadi pemicu kebijakan ini setelah insiden tersebut mengakibatkan tewasnya dua penagih utang.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, mengungkapkan bahwa sebenarnya OJK sudah memiliki aturan yang mengatur tata cara penagihan utang. “Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,”
Aturan ini termasuk dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 mengenai Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menekankan pentingnya tata kelola yang baik.
Namun, insiden di Kalibata menunjukkan bahwa masih ada celah yang perlu ditangani. OJK berkomitmen untuk meneliti lebih lanjut tentang penertiban praktik penagihan agar sesuai dengan tanggung jawab kreditur. Dalam kasus ini, Mahendra menegaskan bahwa kreditur tidak bisa lepas tangan dengan menyerahkan tanggung jawab kepada agen penagihan. Kepolisian telah menetapkan enam anggota sebagai tersangka, mengungkap bahwa kasus ini berawal dari perselisihan utang kendaraan bermotor.
—




