Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang lebih dikenal sebagai Setnov, telah menerima pembebasan bersyarat dan meninggalkan Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, pada 16 Agustus 2025.
Setnov, yang dijadwalkan akan bebas sepenuhnya pada tahun 2029, mengalami pengurangan hukuman atas kasus korupsi e-KTP melalui peninjauan kembali. Saat ini, ia masih harus melakukan pelaporan rutin ke Badan Pemasyarakatan.
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar ini terbukti bersalah dalam skandal korupsi pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Agus Andrianto selaku Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan bahwa Setnov memenuhi seluruh persyaratan untuk memperoleh status bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Agus menambahkan bahwa Novanto telah melunasi denda dan berhak mendapatkan bebas bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan pengurangan masa tahanan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. (N-7)
—







