Pemerintah bersiap untuk menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Besaran BSU yang akan diterima adalah Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, mengungkapkan bahwa anggaran untuk BSU telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan saat ini proses penyaluran sedang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Penyaluran BSU sedang diproses, sedang kami upayakan di minggu kedua sudah cair ke pekerja penerima bantuan. Insya Allah,”
kata Estiarty, usai acara Futuremakers Youth Employability Programme, di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Dia menambahkan bahwa ketentuan terkait BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022. Peraturan ini baru saja diterbitkan hari ini dan berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.
Menurut permenaker tersebut, penerima BSU harus memenuhi syarat seperti warga negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, dan memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
“BSU nanti diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, jadi setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat BSU sebesar Rp600.000,”
ungkap Estiarty.
Estiarty juga menjelaskan bahwa meskipun tidak ada angka pasti mengenai jumlah pekerja yang akan menerima BSU, penyaluran bantuan ini didasarkan pada kriteria yang ditetapkan dan ketersediaan anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga menyatakan bahwa pemerintah berharap BSU dapat dicairkan tepat sasaran dan membantu meningkatkan daya beli masyarakat.
—






