Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Ikke Nurjanah menyatakan bahwa para penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak diwajibkan membayar royalti untuk lagu-lagu yang mereka nyanyikan. Kewajiban tersebut ada pada pemilik usaha, yang harus mendapatkan izin dan membayar royalti melalui LMK sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat 2,3, dan 4 Undang-Undang Hak Cipta, ujar Ikke kepada ANTARA.
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa pengelola kafe dan restoran wajib membayar royalti setiap tahun untuk hak pertunjukan kepada lembaga manajemen kolektif, sesuai dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016.
“Penarikan royalti ini sudah berjalan selama hampir 10 tahun,” kata Ikke, menekankan pentingnya royalti performing rights sebagai penghargaan kepada pemegang hak cipta saat karya mereka diperdengarkan di tempat umum.
Ikke menambahkan bahwa musik telah memberikan nilai tambah di banyak bisnis seperti hotel, restoran, dan kafe. Tarif royalti telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi sosio-demografi Indonesia. Pelaku usaha dapat menghubungi LMKN untuk informasi lebih lanjut tentang lisensi dan pembayaran. “Kami siap memfasilitasi setiap proses dan prosedur,” tambah Ikke.
—







