Pada hari Rabu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima area di Jakarta. Pengumuman di akun X @tmcppoldametro menyebutkan bahwa layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pelayanan difokuskan untuk perpanjangan SIM A dan C, sementara pemegang SIM B perlu mengunjungi kantor Satpas untuk perpanjangan. Berikut lokasi-lokasinya:
1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
2. LTC Glodok, Jakarta Utara
3. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
4. Mall Citraland, Jakarta Barat
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Warga diharapkan membawa SIM dan KTP beserta fotokopi masing-masing. Prosedur melibatkan pengisian formulir dan tes kesehatan serta psikologi. Layanan ini eksklusif untuk SIM A dan C yang masih berlaku. Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Ada tambahan biaya psikologi Rp37.500 dan asuransi Rp50.000. Sumber: Antara
—





